Hot News

Alasan Kemenhub Usulkan Kebijakan WFA pada 24-27 Maret 2025

Usulan ini masih akan didiskusikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan perusahaan.

Majalah Intra, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI mengusulkan pemberlakuan kebijakan bekerja dari mana saja (work from anywhere atau WFA) pada 24-27 Maret 2025.

Menhub Dudy Purwagandhi mengatakan, usulan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan karena periode hari besar Nyepi berdekatan dengan libur Lebaran Idul Fitri 2025.

“Kami mengusulkan dari tanggal 24 Maret sampai 27 Maret diberlakukan WFA. Pegawai-pegawai di kementerian lain bisa mengimbau agar pegawainya bisa bekerja dari tempat lain dari mana saja,” kata Dudy, dalam rapat di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).

Menurut Dudy, lonjakan jumlah pemudik berpotensi menyebabkan kemacetan parah, terutama di titik-titik transportasi seperti penyeberangan hingga bandara.

“Kalau WFA ini diberlakukan, kami kira bisa mengurai kemacetan angkutan Lebaran 2025 dengan adanya momen yang berdekatan. Kami rekomendasikan ke pemerintahan agar ada WFA,” kata dia.

Dudy memperkirakan, cuti bersama perayaan Nyepi akan jatuh pada 28 Maret dan cuti bersama Lebaran berlangsung mulai 30 Maret hingga 7 April 2025. Ia menuturkan, usulan ini masih akan didiskusikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan perusahaan.

“Kami akan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain. Jadi, mungkin pihak kementerian untuk pegawai-pegawai mereka bisa bekerja dari mana saja,” ujar dia.

Usulan WFA ini juga belum disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. Dudy akan berkoordinasi dahulu terkait usulan ini ke sektor swasta.

“Belum kami sampaikan ke Bapak Presiden. Kami harus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pelaku usaha apakah memungkinkan untuk WFA diberlakukan,” ucapnya.

See also  Sambut HUT RI, Menhub Tambah Penerbangan ke IKN Nusantara

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button